PEKANBARU, (Publiknews.com) – RN alias Aan (31) seorang pegawai honorer Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau ditangkap Polsek Rumbai di Pekanbaru, atas kasus penyalahgunaan narkotika. Pelaku ditangkap sedang memakai sabu.
“Pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai pada Jumat (25/1/2019) di Mess Sekuriti Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Tampan. Pelaku adalah oknum pegawai honorer di Dispora Riau,” ungkap Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Buhdia Dianda dilansir Publiknews.com dari Kompas.com, Sabtu (26/1/2019).
Dari tangan pelaku, sebut dia, petugas menyita barang bukti empat paket sabu, sebagian ada yang siap pakai, dan sebuah alat hisap sabu (bong).
“Pelaku ini diduga sedang memakai narkoba saat ditangkap,” tambah Budhia.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut didapat dari pelaku lainnya. Kemudian petugas melakukan pengembangan.
“Hasil pengembangan, petugas menangkap satu pelaku berinisial MA alias Bobon (28). Pelaku ini diduga pengedar narkoba,” ungkap Budhia.
Pelaku MA, lanjutnya, ditangkap di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada hari yang sama.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan delapan paket sabu-sabu yang diduga siap edar. Selain itu, juga ditemukan sejumlah uang tunai dan alat komunikasi handphone.
“Total barang bukti dari dua pelaku, yakni 12 paket sabu-sabu,” kata Budhia.
Dia menjelaskan, penangkapan RN alias Aan dan MA alias Bobon berawal dari laporan masyarakat.
Kemudian Kapolsek Rumbai Juper Lumban Toruan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu ST Sihaloho untuk melakukan penyelidikan.
“Petugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Stadion Utama. Tempat tersebut juga diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba tersebut,” terang Budhia.
Hasil dari penyelidikan petugas, dia pelaku berhasil ditangkap dan saat ini ditahan di tahanan Polsek Rumbai.
Budhia menyebutkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com
Editor: Ge. Setiawan
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar