Ombudsman Soroti Penanggulangan Kebakaran di Riau

Pekanbaru1,456 views

PEKANBARU, (Publiknews.com) – Ombudsman Republik Indonesia dalam beberapa hari terakhir melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke tiga Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) di Provinsi Riau yaitu Kota Pekanbaru, Dumai dan Kota Tembilahan.

“Hasil Sidak yang kami lakukan bahwa penanggulangan kebakaran tidak bisa maksimal karena minimnya personil maupun perlengkapan,” tegas anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu sebagai pimpinan rombongan Ombudsman RI, Jumat (26/7/2019) di Pekanbaru.

Menurutnya, Ombudsman datang untuk melihat pelayanan publik dalam penanggulangan bencana kebakaran, dilakukan karena keberadaan tim pemadam kebakaran sangat penting, terutama dalam upaya penyelamatan dan mengurangi dampak kebakaran.

Ninik Rahayu menjelaskan pihaknya melihat langsung kesiapan personel kantor DPKP di tiga kota tersebut. Kedatangan mereka untuk melanjutkan proses kajian tentang pelayanan dinas pemadam kebakaran tim mendapati dinas pemadam kebakaran masih luput dari perhatian, padahal keberadaannya sangat dibutuhkan dalam rangka pencegahan dan mengurangi resiko yang lebih besar jika terjadi kebakaran.

“Saya pastikan Sidak tidak dilakukan secara mendadak karena sudah dilakukan secara rutin setiap tahun, untuk melihat kewaspadaan dan kesiapan yang terus dilakukan,” ungkapnya.

Saat kunjungan kemarin, tim menemukan Dinas Pemadam Kebakaran masih kerap luput dari perhatian. Mereka mendapati, yang kerap jadi perhatian hanya infrastruktur kendaraan dan transportasi saja.

“Makanya Ombudsman melihat ke Damkar ini. Apakah saat semua sibuk Lebaran atau Natal, posisi Damkar apakah tetap siap sedia,” jelas Ninik.

Ombudsman ingin melihat kewaspadaan dan kesiapan yang terus dilakukan. Ia berpesan, pada saat-sat seperti itu Damkar harus tetap siaga.

“Walau bencana kebakaran tidak kita inginkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPKP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, mengakui bahwa response time dalam penanganan kebakaran masih di bawah Standar Pelayanan Minimal (SPM). Response time saat ini berkisar 15 menit hingga 20 menit. Sedangkan response time sesuai SPM sekitar 15 menit.

“Kita berupaya untuk mempercepat upaya tim dalam memadamkan api,” janjinya.

Burhan menyebut, DPKP Pekanbaru masih kekurangan personel. Saat ini mereka cuma memiliki 253 personel. Sementara idealnya mereka memiliki 300 lebih personel untuk penanggulangan bencana kebakaran di Kota Pekanbaru.

Selain itu, jumlah unit kendaraan pemadam juga masih kurang. Saat ini ada 23 unit mobil pemadam kebakaran. Tapi tidak semua unit kendaraan bisa beroperasi dengan baik.

Pekanbaru menjadi salah satu kota yang didatangi rombongan Ombudsman RI. Selain Pekanbaru, mereka juga mendatangi kota lain seperti Bandung, Bekasi, Semarang, Solo, Gorontalo, dan Banda Aceh.(rri)

 

Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar