JAKARTA, (Publiknews.com) – Aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta dilarang mengikuti reuni akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212, ASN wajib netral.
Larangan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
“Apalagi hari kerja ya, artinya tidak diperbolehkan, sudah mengertilah ASN itu kewajibannya,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat, 29 November 2019.
Pemprov DKI sudah mengimbau pegawainya agar tidak mengikuti kegiatan yang berlansung di Monumen Nasional, Jakarta, pada Senin, 2 Desember 2019.
“Cukup imbauan. Mereka sudah mengerti kok hak dan kewajiban sebagai ASN itu sudah paham,” ujar dia.
Chaidir mengingatkan ada sanksi untuk ASN bila ngotot mengikuti reuni akbar. Sanksi tersebut diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin.
PA 212 akan kembali mengadakan reuni di Monas pada 2 Desember. Reuni akan digelar dengan Salat Tahajud dan Salat Subuh berjemaah, serta perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.(medcom)
Editor: Ge. Setiawan
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar