OTT Kepala Daerah Oleh KPK, Mendagri Tito: “Bukan Prestasi Hebat”

Nasional1,699 views

JAKARTA, (Publiknews.com) – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang terlibat kasus korupsi dinilai menunjukkan ada yang salah di daerah tersebut. Tanpa OTT, persepsi publik yang muncul di daerahnya tidak ada masalah meskipun terjadi praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Mantan Kapolri itu menyebut OTT yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kepala daerah bukan prestasi hebat. Kepala daerah melakukan korupsi dinilai karena dampak mahalnya biaya politik.

“Jika tidak ada pengungkapan kasus korupsi daerah seperti ini, bukan tidak mungkin banyak pihak akan berpikir kondisi sedang baik-baik saja. Bahkan terkait pendanaan dalam kontestasi politik tidak menjadi perhatian yang serius,” ujar Febri di Jakarta, Senin (18/11/19).

Dia mengungkapkan, sampai saat ini lebih dari 120 kepala daerah diproses oleh KPK terkait suap, pengadaan, perizinan maupun pencucian uang. Bahkan, 49 di antaranya diproses melalui OTT.

KPK kata dia bekerja secara berimbang antara pencegahan dengan penindakan kasus korupsi. Ada tiga upaya pencegahan utama yang dilakukan KPK.

“Satu, menggagas program koordinasi dan supervisi pencegahan di seluruh daerah. Dua, usulan penguatan APIP. Tiga, pencegahan di sektor politik, termasuk terkait pendanaan politik,” katanya.

Dia berharap institusi yang dipimpin Tito Karnavian bisa bekerja sama dalam mencegah korupsi di daerah. Ada tiga poin pokok upaya pencegahan korupsi yang digagas KPK dan sangat membutuhkan kontribusi konkret dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta instansi terkait lainnya.

“Dengan catatan, jika kejahatan telah terjadi dan buktinya cukup, penegak hukum tidak boleh kompromi apalagi membiarkan kejahatan terjadi, apalagi tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa,” ucapnya.(inews)

Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar