Jadi Menteri Kesehatan, Presiden Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Kepada Dokter Terawan

Nasional2,128 views

JAKARTA, (Publiknews.com) – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada dokter Terawan Agus Putranto. Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden RI dengan nomor 87/TNI/Tahun 2019.

Dalam surat tersebut, tertulis “Menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang, satu tingkat lebih tinggi kepada Perwira Tinggi Tentara Nasional Indonesia dari Mayor Jendral TNI menjadi Letnan Jendral TNI atas nama Mayjen TNI Dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) RI NRP 32512, terhitung mulai tanggal ditetapkan Keputusan Presiden ini”.

Surat itu ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 17 Oktober 2019. Artinya, dokter Terawan naik pangkat menjadi Letjen sebelum dilantik sebagai Menteri Kesehatan (Menkes).

Dokter Terawan diumumkan masuk dalam Kabinet Indonesia Maju dan resmi dilantik sebagai menteri kesehatan pada Rabu 23 Oktober 2019 pagi. Sehari sebelumnya, Terawan juga tampak mengunjungi Istana Negara, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019 sore.

Kala itu, pada awak media, Terawan memberi petunjuk bahwa dia memang diberi tugas menjadi menteri kesehatan.

“Ya, benar (jadi Menkes),” kata Terawan.

Menurut Terawan, pertemuan dengan Presiden Joko Widodo yang berlangsung sekitar tiga jam kemarin membicarakan soal BPJS Kesehatan dan lain-lainnya.

“Diskusi soal BPJS, stunting, dan sebagainya,” tambahnya.(hetanews)

Editor: Ge. Setiawan

24
Siapa Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Pilihanmu?


Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar