Sebanyak 218 Orang Ditangkap Karena Terlibat Karhutla

Nasional1,894 views

JAKARTA, (Publiknews.com) – Polri menangkap 218 orang yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan.

“Hingga saat ini sudah ada 218 orang ditangkap terkait karhutla,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

Dari data yang dikeluarkan Polri, Selasa (17/9), pelaku pembakar hutan dan lahan secara perseorangan terbanyak berada di Kalimantan Tengah, yaitu sebanyak 65 orang, Kalimantan Barat sebanyak 61 orang, Kalimantan Selatan sebanyak 4 orang, Riau sebanyak 47 orang, Jambi sebanyak 14 orang, dan Sumatera Selatan sebanyak 27 orang.

Untuk luas karhutla tercatat mencapai 2.777,85 hektare. Provinsi Riau, Jambi, dan Kalimantan Tengah menjadi daerah terparah dalam karhutla.

Dedi menyebut, sebanyak 5 korporasi telah ditetapkan tersangka. Sedangkan 4 korporasi lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.

“Ada 5 perusahaan berstatus tersangka,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Barat mencatat karhutla mengalami peningkatan titik api. Tercatat kebakaran berada di 133 lahan milik perusahaan.

“Kami melihat dari sisi hotspot di konsesi tanggal 6-9 (September) bertambah 103 perusahaan, bertambah lagi 30 di lahan konsesi menjadi 133,” kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono lewat keterangan tertulisnya, Selasa (17/9).

Sementara itu, Presiden Jokowi bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian tengah berada di Pekanbaru, Riau, untuk memantau proses penanganan karhutla. Jokowi dan sejumlah pejabat sempat melaksanakan salat meminta hujan di Masjid Amrulloh, Pekanbaru.

Jokowi kemudian melakukan peninjauan saat penanganan kebakaran di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Riau. Hingga kini, sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan masih diselimuti kabut asap akibat karhutla. Sebagian masyarakat juga mulai terpapar ISPA.(kumparan)

Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar