Sebelum Hadapi Sidang Dakwaan, Mayjen (Purn) Kivlan Zen Menangis Ketika Berbicara dengan Istrinya

Nasional1,888 views

JAKARTA, (Publiknews.com) – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menangis sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Persidangan hari ini dijadwalkan untuk pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum dimulai, istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati yang awalnya duduk di kursi pengunjung langsung menghampiri suaminya yang duduk di kursi roda samping meja kuasa hukumnya.

Pantauan Kompas.com, Kivlan dan istrinya tampak berbincang-bincang. Namun beberapa saat kemudian, Kivlan meneteskan air mata.

Melihat suaminya menangis, Dwi pun langsung dengan cepat menghapus air mata Kivlan menggunakan tisu yang ia bawa.

Momen itu membuat suasana di ruang persidangan haru sesaat.

Sejumlah pengunjung dan awak media yang hadir pun langsung mengabadikan momen itu.

Sidang pun dimulai. Kivlan ditanya seputar identitasnya oleh Majelis Hakim. Saat ditanyakan apakah dirinya sehat, Kivlan mengaku sehat dan dapat menjalankan persidangan.

“Saya mengikuti aturan Yang Mulia,” ujar Kivlan di hadapan hakim.

Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Masing-masing tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Polisi sebelumnya menolak pengajuan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.

Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.(kompas)

Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar