SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Pemerintah kabupaten Siak melalui Dinas Koperasi dan UMKM memberikan dukungan tambahan modal usaha bagi pelaku UMKM dan Peternakan di Kabupaten Siak, melalui program subsidi margin kerjasama Pemkab Siak bersama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Siak Jaya.
Program pinjaman bersubsidi ini, diluncurkan guna membantu permodalan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan di bidang Peternakan di kabupaten Siak. Agar terus berkembang dalam memajukan usahanya dan akan mulai dilaksanakan pada tahun 2024.
Bupati Siak Alfedri mengatakan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Atau Biasa Disebut Dengan UMKM. Merupakan salah satu sektor unggulan yang menopang perekonomian Daerah. Sesuai dengan program yang dilaksanakan yakni menghadirkan 1000 UMKM yang bergerak di seluruh sektor setiap tahunnya
Itulah, sebabnya, melalui program subsidi margin atau (selisih biaya produksi dan harga jual untuk menghitung profit) bagi pelaku usaha mikro dan peternakan di Kabupaten Siak, merupakan komitmennya untuk terus melahirkan dan mengembangkan pelaku UMKM di kabupaten Siak.
“Program Subsidi Margin bagi Pelaku Usaha Mikro dan Peternakan di Kabupaten Siak, merupakan salah satu komitmen kami untuk terus menyiapkan dan membantu para pelaku UMKM setiap tahunnya di Kabupaten Siak”, kata Bupati Alfedri saat meluncurkan program tersebut, di ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, kantor Bupati Siak, Kecamatan Mempura, Jumat (29/12/2023).
Alfedri mengklaim Program Subsidi Margin kepada Pelaku Usaha Mikro dan Peternakan di Kabupaten Siak ini, Perdana dilaksanakan di Kabupaten Siak, bahkan perdana di Provinsi Riau. Namun di Indonesia sudah dilaksanakan terlebih dahulu di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Senang apa tidak bapak ibu kami buat program seperti ini, tanya Alfedri ke masyarakat calon penerima program. Kalau tidak senang kami tarik balik program ini”, ujar Alfedri menyapa para pelaku UMKM dan dibalas dengan senyuman lebar.
Program Subsidi ini, sambungnya, merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Koperasi dan UMKM dan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Siak, dengan PT BPRS Siak Jaya yang merupakan anak perusahaan dari PT PERSI.
“Untuk Program Subsidi Margin ini, bapak dan ibu pelaku usaha UMKM silahkan mengajukan permohonan pinjaman kepada PT BPRS Siak Jaya. Ibu dan bapak cukup membayar iuran pokok saja, untuk selisih margin ataupun bunganya nanti, ditanggung pemerintah daerah (Pemda),” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Siak juga telah melaksanakan pembinaan dan memberi bantuan kepada keluarga kurang mampu atau Keluarga Harapan (PKH), seperti membuat kue, kerajinan dan usaha lainnya. Serta untuk memasarkan produk-produk UMKM, Pemerintah Kabupaten Siak juga telah bekerjasama dengan Indomaret dan juga adanya Marketplace yakni Siaku.
“Kami berharap, program ini, tepat sasaran dan dapat membantu pelaku usaha kecil dan para peternak. Untuk terus meningkat dan mengembangkan usahanya, sehingga perekonomiannya semakin baik dan meningkat,” harap Alfedri.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak Arisman mengatakan, tujuan dari pelaksanaan Program Subsidi Margin kepada Pelaku Usaha Mikro dan Peternakan di Kabupaten Siak, salah satunya mewujud Visi dan Misi Kabupaten Siak mewujud Perekonomian yang maju dan berdaya saing melalui sektor pertanian, industri, UMKM, ekonomi kreatif dan sektor lainnya.
“Untuk pagu dana pinjaman, di bidang UMKM maksimal Rp15 juta dengan tempo selama 1 tahun. Sementara bidang peternakan dengan pagu dana maksimal Rp25 juta ditambah asuransi Rp600, dengan tempo 1 tahun,” paparnya.
Lanjutnya, Warga yang meminjam tambahan modal usaha kepada PT. BPRS Siak Jaya dengan Subsidi Margin, ada tiga persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku UMKM dan Peternakan. Pertama Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan harus melakukan pengecekan melalui bank checking.
Direktur Utama PT BPRS Siak Jaya Adi Wandra mengatakan bahwa PT. BPRS Siak Jaya merupakan perusahaan yang berbentuk perbankan, anak dari perusahaan PT Persi yang merupakan BUMD pemerintah kabupaten Siak.
“Untuk bisa meminjam tambahan modal usaha dengan subsidi margin, pelaku usaha ataupun peternak harus memenuhi 3 syarat yakni. NIP, NPWP dan bank checking. Jika ketiga syarat tersebut sudah terpenuhi, maka barulah kami bisa menyalurkan dananya”, ujar Adi Wandra.
Adi Wandra menambahkan, terkait dengan pinjaman untuk peternakan, calon nasabah akan terlebih dahulu di verifikasi Dinas Peternakan dan Perikanan terkait dengan ternak yang akan dibeli. Kemudian nanti pihaknya akan melihat kelengkapan persyaratannya seperti NIP, NPWP dan juga Bank Checking.
“Jika semuanya sudah lengkap dan lolos bank checking. Tim kami akan datang ke rumah bapak dan ibu untuk survei langsung usaha maupun ternaknya, untuk memverifikasi ulang,” ucapnya.
Acara tersebut, dilakukan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU), antara Pemerintah Kabupaten Siak oleh Dinas Koperasi dan UMKM dengan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Siak Jaya. Disaksikan Bupati Siak Alfedri bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar