Pengelolaan Zakat Aman, Baznas Siak Lakukan Penyuluhan Hukum 

Infotorial, Siak180 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Sebagai upaya pengelolaan zakat yang aman secara regulasi dan bebas tindak pidana hukum, maka Baznas Kabupaten Siak melakukan Penyuluhan Hukum dalam Pengelolaan Zakat oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak Gebri Pratama, SH, bertempat di Graha Baznas Kabupaten Siak, Rabu (22/11/2023) pagi.

Hadir dalam acara tersebut ketua Baznas Kabupaten Siak H. Samparis Bin Tatan, S.Pd.i, Waka 1 Syukron Wahib, M.Pd, Waka 2 H.Sukijo, Waka 3 H. Sowwam Amin, SH, Waka 4 Rojikin, S.Ag dan perwakilan setiap UPZ Kecamatan.

Dalam pengelolaan zakat ada 3 aman yakni aman Regulasi, Aman Syar’I dan aman NKRI, maka Baznas Siak melakukan penyuluhan hukum dalam upaya pengelolalalan zakat yang aman secara regulasi dan bebas tindak pidana hukum.

Pada sambutannya H. Samparis Bin Tatan mengatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan amil Baznas Kabupaten Siak bisa mengelola zakat dan tidak terkena pidana, sehingga pengelolaan zakat makin baik lagi.

“Kami berharap dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, seluruh amil Baznas Kabupaten Siak dapat mengelola zakat dan bisa lebih memahami hukum serta terhindar dari pidana, sehingga pengelolaan zakat semakin baik lagi,” harap Samparis.

Dalam acara tersebut, Kasi Datun Gebri Pratama menjelaskan tentang Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2011 tentang penggelolan zakat.

“Diatur dalam Undang-undang RI No 23 tahun 2011 bahwa setiap pengelola zakat dalam upaya pengumpulan dana zakat maka wajib memiliki SK dari Baznas sesuai dengan pasal 38 dan bila tidak memiliki izin maka dalam Undang-undang tersebut pasal 41 bisa di pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00; maka saya harapkan adanya kesadaran dari masjid/mushalla untuk melegalkan dalam pengelolaan zakatnya,” terang Gebri.

Kasi Datun juga menjelaskan tentang hukum tindak pidana yang belakangan ini marak terjadi baik tindak pidana umum atau korupsi yang berkemungkinan terkait dalam pengelolaan zakat.

“Baznas ini merupakan mengelola dana ummat agar tidak terjadi kesalahan atau pengelolaan zakat atau kekeliruan baik dalam pendistribusian maupun kesalahan secara administrasi, maka diberikan penyuluhan hukum, baik itu pidana dalam undang-undang zakat ataupun undang-undang tipikor,” ujarnya.

Diakhir acara, Ketua Baznas Samparis mengajak kepada seluruh masjid dan mushalla agar mengurus legalitas sebagai amil ke Baznas Kabupaten Siak, karena tidak lama lagi akan masuk bulan suci Ramadhan sehingga pengelolaan zakat aman secara regulasi dan syar’i.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500