Curi Pupuk, Polsek Minas Ringkus 5 Pekerja Kebun Sawit, Satu Masih DPO

Hukrim, Siak520 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Polsek meringkus 5 orang tersangka kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan, berupa pencurian berbagai jenis merk pupuk dari gudang penyimpanan di kebun sawit tempat mereka bekerja.

Kelima pelaku yang telah diringkus tersebut berinisial BK (58), MDS (35), AN (45), RH (34) dan TYS (30). Sementara itu, berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, pelaku diduga berjumlah 6 orang dan yang satu saat ini berstatus DPO diketahui berinisial BS.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK melalui Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH.MH menerangkan, kasus itu bermula saat BS yang saat ini masih berstatus DPO beserta lima orang rekannya yang sudah diamankan melakukan penggelapan pupuk milik bos mereka.

“Dengan peran masing-masing, para tersangka tersebut melakukan penggelapan pupuk milik bos mereka dari gudang penyimpanan terdiri dari Pupuk Borate 8 sak, Pupuk NPK 12:6 = 26 sak, Pupuk NPK 12:12 = 4 sak, Pupuk NPK 15.15 = 8 sak, Pupuk Ostindo 17 sak dengan total keseluruhan berjumlah 63 sak, yang kemudian keseluruhan pupuk itu dititipkan atau dijual di rumah pak Bukit,” kata Kapolsek, kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023) sore.

Kejadian itu diketahui bermula pada Kamis (05/10/23) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, pemilik pupuk bernama Jimmy yang berdomisili di Kota Pekanbaru ia dihubungi melalui sambungan telepon oleh seorang pria yang ia kenali bernama Ngambat Ginting.

“Dalam sambungan telepon tersebut, pria itu menginformasikan bahwa ia melihat pupuk mirip milik Jimmy berada di depan rumah warga, tepatnya di Kilometer 40 Minas, sebab pria itu sangat yakin jika pupuk tersebut milik Jimmy sebab pupuk jenis tersebut menurutnya tidak pernah digunakan oleh warga sekitar,” jelasnya.

Kemudian, Jimmy pun langsung melakukan pengecekan stok pupuk di gudang tempat penyimpanan pupuk miliknya, dan menjumpai BS yang merupakan mandor lapangan di Kebun sawit itu bersama dengan BK yang merupakan mandor perawatan.

“Lantaran curiga dengan stok pupuk di gudang, Jimmy kemudian langsung bergegas ke rumah Pak Bukit di KM 40 Minas, di sana Jimmy menemukan ada pupuk miliknya yang dititipkan oleh BS sebanyak 63 sak. Kemudian, Jimmy langsung kembali lagi ke gudang untuk menemui BS, namun saat itu BS sudah tidak ada di gudang alias telah melarikan diri, selanjutnya Jimmy pun langsung melaporkan perkara tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Minas,” papar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian lebih kurang senilai Rp 40.000.000 juta. Kemudian pelapor melaporkan ke Polsek Minas guna pengusutan lebih lanjut.

Atas adanya laporan tersebut, Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH langsung memerintahkan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku penggelapan dalam jabatan tersebut dan kemudian pada hari Kamis (05/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan lima orang diduga pelaku penggelapan pupuk tersebut.

“Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Minas untuk dapat proses lebih lanjut. Dan untuk BS tim kita akan terus berupaya memburunya,” tukasnya.

 

Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar