ROKAN HILIR, PUBLIKNEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir, Riau memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 123,92 gram. Barang bukti tersebut berasal dari tiga perkara yang ditangani.
Dalam kerengan yang diterima Publiknews.com, pemusnahan barang bukti dilakukan pada Selasa (30/6/20) di ruang selasar Mako Polres Rohil. Pemusnahan dipimpin Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto.
Pemusnahan narkotika juga menghadirkan tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah HS (31) Rohil, BT (23) Rohil, OMP (29) Dumai, dan CBS (19) kota Dumai. Sabu dimusnakan dengan cara diblender.
Kegiatan itu dihadiri oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, perwakilan dari pengadilan negeri Boy Sembiring, Penasehat Hukum, para wartawan, pejabat utama Polres, dan seluruh anggota Sat Res Narkoba Polres Rohil.
“Total sabu yang dimusnakan 123,92 gram yang berasal dari tiga kasus yakni, perkara pertama 18,02 gram. Perkara kedua 16,17 gram dan perkara ketiga 89,73 gram,” terangnya, Selasa.
Kronologi penangkapan tersangka HS oleh petugas Kepolisian pada 10 Juni 2020 sekira pukul 16.30 wib, di areal perkebunan sawit Dusun Bangun Jadi Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka HS, petugas Kepolisian menemukan satu kotak rokok berisi satu paket diduga berisi narkotika jenis sabu dikantong celananya.
Dilokasi sekitar penangkapan HS, disitu juga ditemukan satu kotak rokok lain yang didalamnya berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu. Selain barang bukti itu turut diamankan berupa dompet berisi uang Rp 800.000 yang diduga hasil penjualan narkotika dan satu unit hp yang diduga sebagai alat komunikasi HS dalam bertransaksi narkotika.
Selanjutnya, didalam rumah HS ditemukan sebuah tas hitam yang didalamnya terdapat dua belas paket berbagai ukuran diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak, satu buah timbangan digital, dua pak plasktik bening, satu plastik dibentuk seperti sendok, dan satu kaca pirex.
Setelah itu penangkapan terhadap tersangka BT, oleh petugas Kepolisian dilakukan pada Jumat 12 Juni 2020 sekira pukul 20.30 wib, di Jalan Lintas Riau-Sumut, tepatnya Daerah Balam Kilometer 8 Depan Ruko Indomaret, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil.
Hasil penggeledahan Team Opsnal terhadap BT, ditemukan sebuah tas warna kuning yang sedang dibawanya dan dari dalam tas tersebut terdapat satu bungkus plastik Indomaret berisikan sebuah kotak roti dan didalam kotak roti tersebut ada satu bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu.
Sedangkan penangkapan tersangka OPM dan CBS, dilakukan oleh Team Opsnal pada Selasa 16 Juni 2020 sekira pukul 02.wib, di Pinggir Jalan Lintas Riau-Sumut, tepatnya Kilometer 4 Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil. Dari penggeledahan ditemukan satu bungkusan plastik yang didalamnya terdapat dua paket berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
“Selama acara berlangsung terdapat dalam aman dan kondusif,” pungkas Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi.
Laporan: Anton
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar