Tertibkan Sarang Walet di Kawasan Kota Pusaka, Satpol PP Siak Segel 32 Tempat

Hukrim, Siak4,057 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, Riau didampingi pihak Kepolisian melakukan penertiban usaha penangkaran walet di kawasan Kota Pusaka, Kamis (26/3/2020). Berdasarkan informasi, ada sebanyak 32 tempat atau Ruko sarang walet disegel di kawasan tersebut.

Hal itu disampakkan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Siak Kaharuddin, dikatakannya, upaya itu dilakukan mengacu kepada perda 18 tahun 2018. Sehingga, seluruh penangkaran walet yang ada di kawasan Kota Pusaka harus ditutup.

“Kita mengacu perda 18 tahun 2018, yang mana dalam perda itu tertulis jelas bahwa, usaha penangkaran walet yang ada di kawasan Kota Pusaka harus ditutup,” kata Kaharuddin saat melakukan penyegelan beberapa tempat penangkaran walet di kawasan Kota Pusaka depan Klenteng Hock Siu Kong Siak.

Kasat juga mengatakan, sesuai intruksi yang disampaikan kepada pemilik melalui surat, seharusnya pada Desember lalu sudah harus ditertibkan. Namun, memasuki bulan ketiga ini baru bisa dilaksanakan.

“Sesuai kesepakatan pemerintah dengan pengusaha, seharusnya bulan Desember 2019 kemaren berakhir. Karena pemilik dikasih waktu selama setahun, makanya pada bulan ke tiga ini kita langsung melakukan penyegelan,” jelasnya.

Dilain pihak, salah satu pengusaha walet Suhaimi berharap, agar pemerintah Kabupaten Siak mengkaji kembali langkah tersebut. Menurutnya, jika hal itu harus dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan pengusaha akan bangkrut.

“Saya minta pihak Pemda Siak mengkaji kembali keputusan ini. Ini menyangkut nasib orang banyak loh, kalau usahanya ditutup, pasti kedepan akan banyak masyarakat yang susah,” kata Suhaimi.

Suhaimi juga mengaku, selama ini pihaknya selalu patuh dengan aturan. Ia juga menjelaskan, PAD juga mereka berikan setiap bulannya ke pemerintah.

“Kami selalu taat dengan aturan yang diterapkan. Dan kami juga selalu bayar PAD lo melalui pihak Kecamatan,” kata dia.

Sementara itu, Camat Kecamatan Siak T Indra Putra mengatakan, pihaknya hanya pasrah dengan Perda yang ada. Meski PAD yang dihasilkan besar dari usaha penangkaran walet tersebut.

“Kalau masalah PAD, sesuai informasi yang saya terima memang ada. Tapi kalau masalah izin ya tolong diurus izinnya. Tapi karena ini berkaitan dengan kawasan Kota Pusaka, ya apa boleh buat, kalau memang harus ditertibkan ya gimana lagi,” tukas camat.

Pantauan di lapangan, Satpol PP Siak didampingi pihak Kepolisian serta intansi terkait lainnya ikut turun langsung. Namun, dari pihak DLH Siak tak tampak hadir bersama kegiatan tersebut meski undangan sudah dilayangkan oleh Satpol PP Siak.

Laporan: Koko
[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar