Menolak Tanda Tangan, Pj Penghulu Rawang Air Putih Berhentikan Ketua RW Sepihak

Hukrim4,838 views

SIAK, (Publiknews.com) – Keputusan Pj Penghulu Kampung Rawang Air Putih Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau Bobi Irawan Al Yamani, M.Si memberhentikan ketua RW 03 Mardi, dinilai sebagai tindakan gegabah bahkan terkesan arogan. Pasalnya, pemberhentian hanya dilakukan sepihak sebab Ketua RW menolak untuk menandatangani penerbitan surat tanah di atas lahan yang masih bermasalah.

Berdasarkan penuturan Mardi kepada Wartawan Rabu (11/12/2019), pemberhentian dirinya itu dilakukan seiring keluarnya surat keputusan Pj Penghulu nomor:33/SK/RAP/13/2019 dengan alasan ketua RW Mardi dianggap tidak kooperatif dalam menjalankan tugas administrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sesuai SK yang ditembuskan ke saya, telah ditunjuk pengganti atas nama Aimong. Meskipun yang bersangkutan saat pemilihan Ketua RW tiga bulan lalu bukanlah kandidat. Sedangkan kandidat yang saat itu ikut mencalonkan diri Nurkhamid dan Boyadi tidak bersedia menggantikan saya,” kata Mardi.

Mardi juga mengaku heran, kenapa Pj Penghulu begitu terburu-buru menggantikannya seiring beberapa pekan sebelumnya menyodorkan surat keterangan riwayat penguasan tanah (SKRPT) atas nama Samin di atas lahan Pematang Tiga yang eks HGU.

“Sesuai surat teguran pertama yang diberikan kepada saya tanggal 25 Oktober 2019, bahwa teguran diberikan karena saya tidak menandatangani SKRPT atas nama Samin. Yang kahannya sudah dibeli Saudara Raflen,” tetang Mardi sambil menunjukkan surat teguran yang diterimanya.

Tidak berselang lama, lahir kembali surat teguran kedua, tanggal 06 November 2019, disusul teguran selanjutnya dengan melampirkan peta lahan yang diklaim Saudara Samin serta berita acara pengukuran yang pernah dilakukan 14 Oktober 2015 terkait lokasi lahan eks HGU yang berada diluar penguasaan masyarakat.

“Memang lahan yang diukur dengan luas 114.5 hektar dianggap lahan yang belum dikuasai masyarakat setempat. Maka saat itu dilakukan pengukuran dan pemetaan. Namun lahan tersebut, ternyata diklaim sejumlah pihak, diantaranya Samin, Anwar Thio, Andrea Martius dan saat ini juga digarap Sofyan Sembiring,” terang Mardi.

“Karena alasan itulah, saya tidak berani menandatangni SKT tersebut, dari pada nanti saya yang dimasalahkan sebagai Ketua RW. Tapi justru saya yang dipaksa menandatangani surat pengunduran diri, namun saya tetap tidak mau. Maka lahir SK pergantian Ketua RW secara sepihak oleh Pj Penghulu dan menggantikan saya dengan Saudara Aimong,” lanjutnya.

Terkait penggantian Ketua RW 03 tersebut, Pj Penghulu Kampung Rawang Air Putih, Bobi Irawan Al Yamani saat dikonfirmasi Publiknews.com, membenarkan telah melakukan penggantian dari Saudara Mardi ke Saudara Aimong. Hal itu dilakukan sesuai hasil Musyawarah Kampung pada 19 November 2019. Selain itu, beberapa nama yang sebelumnya menjadi kandidat dalam pemilihan Ketua RW, Nur Khamid telah mengundurkan diri secara lisan dan Boyadi tidak bersedia menempati jabatan Ketua RW yang baru sesuai pesan singat Whatshap (WA).

“Kita sudah melakukan langkah-langkah yang benar dalam proses penggantian ini. Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pelayanan masyarakat, dan sesuai prosedur yang ada sudah kita penuhi maka kita ganti,” terang Bobi Irawan saat ditemui bebera Wartawan di Siak Rabu, (11/12/2019) malam.

Menurut Bobi, Saudara Mardi dinilai memilah-milah dalam menandatangani surat tanah. Di lahan tertentu yang bersangkutan mau menandatangani, namun lahan untuk saudara Samin yang sudah diukur sejumlah pihak seluas 114.5 hektar ditolaknya. Padahal di lokasi diluar itu yang bersangkutan bersedia menandatangani. Bobi juga menjelaskan, sesuai dokumen-dokumen yang dimiliki, Saudara Samin sangat layak mendapatkan pelayanan dari pihak Pemerintahan Kampung RAP, untuk mendapatkan surat keterangan lahannya.

“Kenapa Mardi memilah-milah dalam hal menandatangani SKRPT, sementara semasa Penghulu yang lama dia juga menandatangani surat yang sama. Kita juga sudah pelajari dokumen yang ditunjukkan saudara Samin, dan sangat layak kita terbitkan surat atas lahan eks HGU yang digarapnya, sesuai risalah lelang yang ditunjukkannya dan beberapa dokumen lainnya,” lanjut Bobi.

Bobi juga menjelaskan, bahwa ia sudah membuat Peraturan Kampung (Perkam) terkait Pengangkatan dan Pemberhentian RT dan RW. Namun, Perkam tersebut belum disahkan.

“Makanya saya selaku Pj bersama perangkat Kampung sudah menyusun Perkam tentang tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian RT dan RW, namun saat ini belum disahkan karena kita masih minta saran ke Kabag Hukum Pemkab Siak untuk dikoreksi terlebih dahulu,” urainya.

Kebijakan Bobi Irawan Al Yamani selaku Pj Penghulu RAP ini bertolak belakang dengan kebijakan Penghulu Rawang Air Putih sebelumnya Zaini, yang dalam pemilihan kepala Kampung 20 November 2019 lalu terpilih kembali dan menunggu pelantikan, Zaini mengaku tidak bersedia mengeluarkan surat keterangan tanah di atas lahan 114.5 hektar, karena terdapat beberapa pihak yang saling klaim terhadap penguasaannya.

“Kalau saat saya menjadi Penghulu, memang tidak kita keluarkan surat di atas lahan 114.5 tersebut. Karena masih menjalani proses hukum, siapa pemilik sebenarnya. Jadi wajar jika Ketua RW 03 khawatir juga kalau harus menandatangninya saat ini,” terang Zaini saat dimintai penjelasan.

Perbedaan sikap antar dua pemimpin Kampung tersebut yang saat ini menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat. Beberapa warga mengaku terkejut, jika begitu mudahnya Pj Penghulu mengeluarkan surat keterangan tanah atas nama Samin. Padahal lahan tersebut diklaim sejumlah orang.

Seperti yang disampaikan Maryono yang juga Wakil Ketua BAPEKam mengatakan, bahwa penerbitan SKRPT di atas lahan 114.5 hektar sesuai luas yang pernah diukur adalah keputusan yang terlalu berani bahkan gegabah. Maka wajar jika Ketua RW Mardi, tidak bersedia menandatanganinya.

“Terkait keputusan penggantian ketua RW, saya sendiri selaku anggota BAPEKam tidak pernah dilibatkan. Tapi tidak tahu juga bagi anggota BPEKam yang lain, apa sudah dimintai pertimbangan untuk pergantian yang mendadak ini apa belum,”ujar Maryono singkat.

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar