Faktor Kesehatan, Kejati Jatim Belum Bisa Eksekusi Mati Sugik

Hukrim2,616 views

SURABAYA, (Publiknews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memiliki PR untuk melakukan eksekusi hukuman mati terhadap narapidana yang proses hukumnya sudah tuntas. Narapidana tersebut adalah Sugiono alias Sugik.

Namun, meski Sugik sudah mendekam di penjara lebih dari 20 tahun, pelaksanaan eksekusi sepertinya bakal lama. Sebab yang bersangkutan kondisi kejiwaannya tidak stabil.

Hal ini disampaikan Kepala Kejati Jatim M Dofir. “Kendala kita saat ini adalah kondisi kesehatan yang dialami Sugiono, sehingga kita belum bisa melaksanakan eksekusi,” ujarnya, Jumat (29/11).

Sugik adalah pelaku pembunuhan berencana di Jalan Jojoran pada tahun 1995 silam. Sugik yang saat itu masih berusia 26 tahun menghabisi nyawa sekeluarga di Jalan Jojoran.

Korbannya adalah pasangan suami-istri Sukardjo-Hariningsih dan dua anaknya, Eko Hari Sucahyo dan Danang Priyo Utomo. Atas perbuatan itu, Sugik telah dipenjara sejak 1996 silam.

Menurut M Dofir, ada tahapan sebelum ekskusi mati dilakukan. Jaksa sebagai eksekutor harus memastikan kondisi kejiwaan dari terpidana.

Mantan Kepala Kejari Surabaya ini ini menyatakan saat ini kondisi Sugiono dilaporkan mengalami sakit jiwa. “Diajak mengobrol saja tidak bisa. Bahkan, untuk buang air saja sudah tak terkontrol,” terangnya.

Selain itu, sebelum eksekusi dilakukan, jaksa juga harus mengokomodir permintaan terakhir dari terpidana. Masalahnya, dengan kondisi kejiwaan yang sedang terganggu, jaksa kesulitan meminta keterangan atas permintaan terakhir yang diinginkan.

“Kita tidak bisa menanyakan permintaan terakhir kalau kondisinya seperti itu,” tambahnya.

Akhirnya yang dilakukan jaksa saat ini adalah secara rutin mengecek perkembangan kondisi terpidana. Tim dokter yang bertugas mengecek ini akan melaporkan kondisi kesehatannya secara berkala.

Sebelumnya, Sugik sudah berupaya agar lolos dari hukuman mati dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun PK itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sugik juga mengajukan grasi yang juga ditolak Presiden Joko Widodo pada 2016 lalu.(indonesiainside)

Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar