Polda Sumatra Utara Tangkap 18 Terduga Teroris Pasca Bom Bunuh Diri

Hukrim1,869 views

MEDAN, (Publiknews.com) – Pascaledakan bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (13/11/2019), sudah 18 orang yang ditangkap terkait kasus tersebut. Penangkapan dilakukan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

“Total semuanya ada 18 orang hingga hari ini. Jadi tiga ditangkap di Aceh, kemudian hari ini tiga di Hamparan Perak, dua di Jermal,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut ‎Irjen Pol Agus Andrianto, Sabtu (16/11/2019).

Kapolda mengamankan, dari penangkapan 18 terduga teroris itu, Densus 88 dan Polda Sumut juga mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya senjata api (senpi), dan dua senjata tajam. Selain itu, rangkaian bom ditemukan di Sicanang.

“Rangkaian bom yang dibuang di Sicanang sudah berhasil ditemukan, kemudian beberapa bahan-bahan yang sudah siap untuk diracik berhasil diamankan dari salah satu lokasi,” kata Kapolda Sumut.

Pascapenangkapan terduga teroris jaringan pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Kapolda menegaskan, tim gabungan Densus 88 dan Polda Sumut akan terus melakukan pengembangan. Tim masih mencari orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi bom bunuh diri pada Rabu (13/11/2019).

Diketahui, Rabu (13/11/2019) pagi pukul 08.45 WIB lalu, terjadi ledakan di Makopolrestabes Medan di Jalan HM Said Medan. Sebelum terjadi ledakan, seorang laki-laki terekam CCTV menggunakan jaket driver ojek online, terlihat di halaman Mapolrestabes Medan.

Tidak lama kemudian, terjadi ledakan bom bunuh diri. Pelaku yang diidentifikasi seorang pria bernama Rabbial Muslim Nasution (24), tewas dengan kondisi mengenaskan. Potongan tubuhnya berceceran di halaman Mapolrestabes Medan.

Ledakan itu juga mengakibatkan enam korban terluka, masing-masing empat polisi, satu pegawai harian lepas (PHL), dan satu warga sipil. Selain itu, ledakan bom bunuh diri tersebut mengakibatkan sejumlah kendaraan rusak. Tiga di antaranya kendaraan dinas dan satu kendaraan pribadi.(inews)

Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar