JAKARTA, (Publiknews.com) – Postingan istri eks Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi, Irma Nasution, yang diduga menyinggung penusukan Menko Polhukam Wiranto membawa musibah bagi suami dan dirinya.
Akibat postingan nyinyirnya tersebut, sang suami harus rela dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer Kendari dan ditahan 14 hari.
Namun persoalan tersebut tak selesai sampai di situ saja, kini Irma terancam berhadapan dengan hukum sipil. Ia pun telah mempersiapkan 52 advokat jika seandainya kasus tersebut benar-benar bergulir hingga ke pengadilan.
“Saya cuma menyampaikan saja bahwa di dalam kuasa ini yang tergabung di kantor saya, Supriadi & co, kurang-lebih sekitar 52 orang pengacara. Jadi inisiatif saya sendiri dalam hal pendampingan istri beliau (Irma Nasution),” papar Supriadi selaku Advokat Irma, seperti dilansir dari Detik, Minggu, 13 Oktober 2019.
Ia juga menegaskan bahwa status nyinyir yang diposting Irma dan berujung viral di media sosial bukan terkait penusukan Wiranto. Postingan status itu tak menyebut nama Wiranto sama sekali.
“Kalau saya kan dari postingan itu ada jawaban, ada komen lantas diposting itu juga dijawab bahwa tidak ada niatan untuk menyiyir atau seperti apa dan ataukah memang tidak menjurus ke situ (Wiranto) ia semata-mata curhatan pribadi saja tapi tidak menuju kepada pak wiranto,” terangnya.
“Sebagai istri seorang prajurit, Irma Nasution paham betul bagaimana harus bersikap,” sambungnya.
Supriadi menyebut mustahil jika Irma Nasution menghina atasan suaminya.
“Kita berlogika saja masuk akal suaminya seorang prajurit berani menghina atasan kira-kira kan mustahil,” ujarnya.
Lanjut Supriadi, selayaknya ibu-ibu yang lain, apa yang dilakukan Irma Nasution ketika itu hanya ingin menuliskan tentang isi hatinya saja.
“Sama sekali tidak ada kan di situ (postingan) sama sekali tidak menyebut nama, memang semata-mata dia bikin status, status untuk kepentingan pribadi saja tapi tidak ada untuk men-justice atau mengerucut menuju ke dia (wiranto),” tegasnya.(detik)
Editor: Ge. Setiawan
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar