Polres Siak Amankan 2 Orang Terduga Pelaku Pembakar Lahan

Hukrim, Siak2,346 views

SIAK, (Publiknews.com) – Kepolisian Resort Siak (Polres Siak) berhasil ungkap dan amankan dua orang terduga pelaku pembakaran lahan dengan sengaja di wilayah hukum Polres Siak, Kamis (29/8/2019) kemarin.

Kedua lelaki yang diduga pelaku pembakar lahan tersebut, diketahui berinisial (AS) dan (UM), yang mana kedua pelaku ini diduga dengan sengaja membakar lahan di wilayah RT02/RK04 Kampung Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, beberapa waktu lalu.

Pembakaran lahan dengan sengaja oleh terduga pelaku ini, mengakibatkan lebih kurang seluas 8 hektar lahan tersebut habis terbakar.

Menurut keterangan resmi yang terima awak media dari Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK, melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, mengatakan, kejadian bermula pada hari Selasa (27/8/2019) sekira pukul 09.00 WIB, beberapa hari yang lalu.

Saat itu, kata Dedek, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Brigadir R Sibarani mendapat informasi telah terjadi kebakaran lahan di wilayah Kampung Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

“Mendapati informasi itu, kemudian Panit Reskrim Polsek Kandis atas perintah Kapolsek langsung turun ke TKP dan mengamankan seseorang berinisial (U) yang bekerja dilahan milik (UM), yang pada saat itu berada di kantor Kepala Desa,” terang dia.

Sedangkan keterangan dari saksi berinisial (UM), jelas Dedek, pada hari senin (26/8/2019) sekira pukul 10.00 WIB, (UM) bersama dengan (AS) yang merupakan pemilik lahan dan berinisial JS (anak pemilik lahan) membersihkan rumput liar yang ada di lahan itu, yang selanjutnya, untuk ditanami pohon kelapa sawit kembali.

Kemudian rumput liar dan kayu kering selanjutnya ditumpukan, sementara (AS) membakar dengan menggunakan mancis miliknya hingga menimbulkan api.

“Menurut keterangan dari So, sekira pukul 10.00 WIB, saksi yang melihat dari jarak kurang lebih 100 meter terlihat ada api, dan disekitar api itu, saksi melihat ada tiga orang di lokasi tersebut, salah satunya adalah (UM). Selanjutnya, saksi berteriak dan mengatakan, ‘Awas Nanti Apinya Merembes (Menjalar kemana-mana)’,” ungkap Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga.

Saat ditegur, kata Dedek, dari salah satu mereka menjawab ‘Sudah Kami Cangkul-Cangkul’, tidak berapa lama kemudian salah satu dari ketiga orang tersebut, mengatakan bahwa ember saya pakai tadi lalu mengembalikan ember itu kepada saya.

“Sekira pukul 11.30 WIB, setelah saksi selesai merondap rumput kemudian pulang dan ketiga orang tersebut, masih berada dilahan itu,” ujar dia.

Dijelaskan Dedek lagi, menurut keterangan saksi berinisial SP mengatakan, pada hari selasa (27/8/2019) sekira pukul 08.00 WIB, mereka berangkat ke lahan bersama dengan So.

Sesampainya di lahan milik saksi yang bersempadanan, mereka melihat adanya api dan berasap.

So pun bergegas dan mengatakan ini akibat dari pembakaran dilahan milik (AS) kemarin. Saksi kemudian melaporkan kejadian itu, kepada Kepala Desa, karena tidak terima lahan miliknya turut terbakar.

Atas laporan itu, kata Dedek, pihak kepolisan pun bergegas melakukan penangkapan terhadap kedua orang terduga pelaku pembakar lahan itu, pada hari Rabu (28/8/2019), tim Opsnal Polres Siak yang mendapati informasi dari Mapolsek Kandis telah terjadi kebakaran lahan.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Faizal Ramzani SH SIK memerintahkan tim Opsnal Polres Siak untuk berangkat ke Mapolsek Kandis untuk melakukan penyelidikan.

“Bedasarkan keterangan saksi, tim melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, menurut informasi masyarakat, terduga pelaku berada di wilayah Hukum Polres Rokan Hulu saat itu.

Dan sekira pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin Ipda M Fadlilah STrK berangkat melakukan penyelidikan ke wilayah hukum Polres Rohul.

Lanjut Dedek Prayoga,Kamis (29/8/2019), tim Opsnal Polres Siak kemudian berkordinasi dengan Polsek Kunto Darusalam, sekira pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap salah satu terduga pelaku di daerah perkebunan PT Edura Indonesia (EDI), Kecamatan Kunto Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu.

“Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku inisial (AS) yang membakar lahan itu, yakni (UM) yang saat ini terlebih dulu telah di amankan di Mapolsek Kandis. Kemudian tim mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Kandis guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.(sg)

 

Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar