SPJ Fiktif, Dua Kampung dan Satu BUMKam Harus Berurusan dengan Penegak Hukum

Hukrim2,597 views

SIAK, (Publiknews.com) – Kepala Inspektorat Kabupaten Siak, Riau Fally Wurendarasto menyebutkan, saat ini ada 2 Kampung dan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) di Siak bermasalah dengan hukum, dan sampai saat ini laporan hasil pemeriksaan sudah diserahkan ke audit penegak hukum.

Hal itu disampaikan Fally kepada sejumlah awak media di gedung DPRD Siak, Selasa (09/7/2019) siang. Dikatakannya, ada dua kampung yang ditemukan upaya penyelewengan dana kampung melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

“Saat ini ada 2 Kampung dari hasil pemeriksaan keuangan pengelolaan Alokasi Dana Kampungnya fiktif, yakni Kampung Buantan Lestari dan Kerinci Kanan,” kata Fally.

Fally mengatakan, 2 Kampung tersebut tidak bisa dipertangungjawabkan keuangannnya oleh penghulu atau kepala desa.

“Temuan tersebut berkisar ratusan juta rupiah,” kata Fally.

Selain itu Fally juga mengatakan, ada juga BUMKam yang bermasalah terkait penggelapan dana, dan saat ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah diserahkan ke audit penegak hukum.

“Direktur BUMKam kampung Sialang Sakti akan menjadi tersangka oleh penegak Hukum, dari hasil pemeriksaan kami, uang BUMKam yang sudah di kembalikan nasabah melalui pengurus tidak langsung di masukan ke kas, dan laporan mereka fiktif,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani saat dikonfirmasi melalui selulernya belum ada jawaban.

Laporan : Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar