PEKANBARU, PUBLIKNEWS.COM – Polda Riau, bersama Polres Siak, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana terkait kerusuhan di PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025. Dalam insiden yang melibatkan pembakaran, penghasutan, penjarahan, dan pengerusakan fasilitas perusahaan, Polda Riau telah menetapkan 13 tersangka.
Konferensi pers yang digelar di Gedung Media Center Polda Riau pada Senin (23/6/25), dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan, SH, SIK, yang didampingi oleh beberapa pejabat, termasuk Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, M.Si., serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor, SIK, MM.
Peristiwa ini bermula dari konflik lahan antara masyarakat dan PT SSL yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan. Menurut Kombes Asep, dari hasil penyelidikan, 13 tersangka terlibat langsung dalam aksi tersebut, yang meliputi pembakaran, pengrusakan, penjarahan, hingga penghasutan.
“Tersangka terdiri dari berbagai peran, mulai dari pelaku pembakaran hingga provokator,” ungkap Asep. Mereka disangkakan dengan Pasal 160, 187, dan 351 KUHP.
Dampak dari insiden ini sangat besar. Sebanyak 22 sepeda motor dan 4 mobil hangus terbakar, 6 mobil mengalami kerusakan parah, dan sejumlah fasilitas perusahaan, seperti alat berat, papan nama, serta klinik perusahaan, dirusak. Bahkan, beberapa barang seperti mesin air juga dijarah. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Menariknya, dalam kasus ini, beberapa pelaku berasal dari luar daerah, bahkan ada yang memiliki kebun sawit hingga ratusan hektare, mengindikasikan adanya kepentingan lain di balik kerusuhan ini.
“Ini bukan hanya soal masyarakat mempertahankan lahan. Ada pihak lain yang terlibat, termasuk tokoh dari Pekanbaru yang memiliki kepentingan pribadi,” tegas Kombes Asep.
Salah satu tersangka yang ditahan diketahui masih di bawah umur, berusia 15 tahun. Proses diversi saat ini tengah berjalan antara keluarga, kejaksaan, dan pihak terkait. Jika tidak ada kesepakatan damai, kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan dengan proses hukum anak yang tertutup.
Kepolisian Riau juga menyatakan bahwa beberapa karyawan PT SSL, termasuk anak-anak, mengalami trauma akibat insiden tersebut. Upaya pemulihan trauma telah dilakukan bekerja sama dengan lembaga sosial dan pemerintah daerah.
Kasus ini menyoroti kompleksitas masalah agraria di kawasan konsesi hutan. Polda Riau mengingatkan bahwa penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan dengan kekerasan.
“Pemerintah daerah harus aktif memverifikasi status masyarakat yang benar-benar bergantung hidup di kawasan tersebut, dan mendorong solusi legal kepada pemerintah pusat,” kata Kombes Asep, sambil menegaskan agar konflik ini tidak dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500