Miliki 11 Paket Narkotika di Kontrakannya, Pria di Siak Ini Ditangkap Polisi

Hukrim, Siak172 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu-sabu di Jalan Datuk Setia Amanah RT 001/RW 003 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu (20/4/2024).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra dan personel unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut,” kata Kompol David.

Lanjut Kompol David Richardo menerangkan, dari hasil penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 00.20 WIB dan pada saat itu Kanit Reskrim dan personel unit Reskrim Polsek Kandis melihat 1 (satu) unit rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika.

“Pada saat dilakukan penyelidikan saat itu diketahui adanya aktifitas orang-orang yang mencurigakan sedang lalu lalang dengan menggunakan sepeda motor, kemudian anggota Reskrim dengan didampingi ketua RT setempat memasuki rumah kontrakan yang dicurigai tersebut dan pada saat berada di dalam rumah diketahui ada seorang laki-laki yakni MT,” ungkapnya.

Kompol David menerangkan, saat berada di kontrakan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan 11 paket narkotika jenis Sabu-sabu.

“Kemudian Anggota Reskrim melakukan penggeledahan badan ditemukan bungkusan plastik klip bening yang berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk putih bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,85 gram yang di balut dengan pecahan uang Rp 20.000 ,- (dua puluh ribu Rupiah) dan uang Rp 2.000 ,- (dua ribu Rupiah) yang diikat di dalam celana dan pada saat ditanyai bahwa barang yang ditemukan pada saat penggeledahan adalah miliknya yang didapat dari Sdr. AC (DPO) kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kompol David.

Diterangkan juga personel Unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti1 (satu) helai plastik klip ukuran sedang sebagai pembungkus, 1 (satu) buah potongan pipet yang ujungnya telah diruncingkan dan disatukan dengan pipet pena yang digunakan sebagai sendok.

Juga 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam tanpa Nomor Polisi, 1 (satu) lembar pecahan uang Rp 20.000 ,- (dua puluh ribu Rupiah), 1 (satu) lembar pecahan uang Rp 2.000 ,- (dua ribu Rupiah) dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui informasi terkait pelaku penyalahgunaan narkotika untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kecamatan Kandis apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat,” tutup Kapolsek.

Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar