Polres Purworejo Tangkap Pelaku Perjudian Togel Online di Pos Kampling

Hukrim, Jawa Timur103 views

PURWOREJO, PUBLIKNEWS.COM – Melakukan perjudian Togel online di pos kamling, seorang pria asal Desa Maron, Kecamatan Loano diamankan Polres Purworejo.

Pria berinisial WH berusia 36 tahun yang merupakan warga Desa Maron Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo, diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Purworejo saat di pos ronda Desa Maron lantaran bermain judi online.

Saat konferensi pers, Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. didampingi Waka Polres Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tersebut.

“Berawal dari laporan seorang warga yang memberitahukan bahwa ada tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh seorang warga Maron Kecamatan Loano. Selanjutnya Tim Resmob melakukan penyelidikan dan benar adanya bahwa seorang pria berinisial WH (36) sedang melakukan perjudian jenis togel di dalam Pos Ronda Desa Maron,” jelas Kapolres Purworejo, Kamis (18/4/2024) pagi.

Pelaku WH diamankan oleh Tim Resmob Polres Purworejo pada hari Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB saat sedang asik membeli nomor hasil prediksinya di taruhan judi togel secara online. Selanjutnya pelaku WH diamankan ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp12.000,- (dua belas ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas bertuliskan nomor togel, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Go warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9A warna biru.

Akibat perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menghindari tindakan perjudian, karena hal tersebut tidak akan membuat kita kaya, yang ada justru dapat merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya.

 

Laporan: M Sholikin
Editor: Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500