SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap Dua orang pria dan Seorang wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu-sabu di KM 11 Dusun Batu Ampar RT 11/RW 04, Kampung Tasik Seminai, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Jumat (9/02 /2024).
FAS (41), SHS (47) dan RK (27) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 11 (Sebelas) paket Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat kotor 13,02 (Tiga Belas koma Nol Dua) Gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K,M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal Polres Siak yang di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza, Minggu (11/2/2023).
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan ketiga pelaku ditangkap di rumah RH seorang wanita yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika bersama dua orang pria.
“Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WIB melakukan penangkapan di KM 11 Dusun Batu Ampar RT 11 RW 04 rumah RH Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib terhadap dua orang laki laki berinisial FAS dan SHS dan satu orang perempuan inisial RH yang berada di dalam rumah,” jelasnya.
AKP Riza juga menerangkan bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket milik SHS dan 10 paket milik FAS dan RH.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap SHS dan ditemukan satu paket narkotika diduga jenis Sabu-sabu yang di temukan di dalam kotak rokok merk Coffee miliknya dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar FAS dan RH ditemukan sepuluh paket Narkotika diduga jenis Sabu-sabu yang diletakan di bawah kasur,” terangnya.
Dari hasil interogasi kepada FAS diakui benar miliknya yang di dapat dari W (DPO) diterangkan juga oleh kasat Narkoba Polres Siak.AKP. Riza personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
“Dari penangkapan tersebut, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 ( satu ) pack plastik klip bening, 6 (enam) lembar tisu,1 ( satu ) buah kotak rokok merk Coffee,1 (satu) unit HP Realme warna hitam, 1 ( satu) unit HP Oppo warna unggu,1 (satu) unit sepeda motor Vario BM 4145 SAN, dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.
AKP Riza juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila mengetahui informasi terkait penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar