SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Jalan pipa Caltex KM.7 Gg. Musholah RT 09/RW 01 Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Rabu (29/11/2023).
IY alias UK (35) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 7 (Tujuh) paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat Kotor 2,81 (Dua koma delapan puluh satu) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K, M.S.I melalui Kasatres Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” kata AKP Riza kepada wartawan, Kamis (30/11/2023) pagi.
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan, dari hasil penyelidikan Personel Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IY alias UK.
“Penyelidikan pada Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 01.30 WIB, personel Satres narkoba langsung melakukan penangkapan di Jalan pipa Caltex Km 7 Gg Musholah RT 09/RW 01 Kelurahan Perawang, Barat, Kecamatan Tualang, dan tim opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku berinisial IY alias UK,” terang AKP Riza.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan 7 paket narkotika yang dimasukkan ke dalam kotak kacamata berwarna hitam.
“Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 7 (Tujuh) paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,81 gram (Dua koma Delapan Puluh Satu) gram yang ditemukan di dalam rumah IY alias UK dimasukan dalam kotak kacamata berwarna hitam, kemudian dilakukan introgasi terhadapap tersangka bahwa benar narkotika tersebut miliknya yang Ia peroleh dari Armen (Lidik),” lanjut AKP Riza.
Diterangkan juga personel Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti 1 (Satu) kotak kacamata hitam, 1 pack plastik klip bening kosong, 1 (Satu) lembar tisu warna, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp100.000 (Seratus ribu) dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kasatres mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui terkait pelaku penyalahgunaan narkotika diharapkan agar segera melapor kepada kepolisian terdekat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat,” tutup Kasat narkoba.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar