Pemcam Bungaraya Siak, Evaluasi Imbauan Sepanjang Covid-19

Daerah, Siak1,579 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Pemerintah Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau melakukan evaluasi semenjak diedarkannya surat imbauan dari Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak, tentang larangan berkumpul dalam melaksanakan ibadah di Masjid dan Mushalla semenjak Covid-19 melanda di Siak.

Hal itu disampaikan Camat Bungaraya Amin Soimin dihadapan seluruh pengurus Masjid dan Mushalla yang hadir saat itu. Amin Somin yang didampingi Kapolsek Bungaraya AKP Amarullah dan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Bungaraya M Winto memberikan penjelasan terkait evaluasi tersebut.

Amin Soimin berharap, dengan evaluasi itu, hendaknya semua masyarakat bisa memahami situasi yang terjadi saat ini.

“Selaku pemerintah kecamatan Bugaraya, saya berharap imbauan yang beredar dari Provinsi dan Pemkab Siak kita patuhi bersama. Karena situasi yang kita rasakan saat ini memang lagi tidak Bagus,” kata Amin Soimin, Selasa (5/5/2020) di aula kantor Camat Bungaraya pagi.

Senada juga disampaikan Kapolsek Bungaraya AKP Amarullah, ia berharap agar masyarakat melaui pengurus Masjid dan Mushalla bisa mematuhi imbauan tersebut.

“Imbauan agar tidak melakukan sholat berjamaah di Masjid dan Mushalla saat ini mari kita sama-sama patuhi. Karena, Covid-19 sampai hari ini belum ada yang menemukan obatnya. Imbauan itulah salah satu satu langkah pemerintah untuk memutus mata rantai dengan tidak berkumpul-kumpul,” tegasnya.

Kapolsek Bungaraya juga menjelaskan, situasi saat ini yang harus difikirkan bukan hanya nasib diri sendiri, melainkan mau nyangkut dengan orang lain juga.

“Kondisi saat ini yang terjadi di wilayah kita, bahaya penyebaran wabah Corona. Maka dari itu, yang kita fikirkan bukan nasib kita sendiri, tapi nasib orang lain harus kita fikirkan juga,” tambah Kapolsek.

Kapolsek juga mengaku, masalah ini merupakan dilema yang luar biasa. Sehingga, evaluasi memang harus sering dilakukan. Pasalnya, dari pertemuan awal sebelum Puasa Ramadhan, imbauan itu sudah disepakati bersama oleh semua pihak. Namun faktanya, masih ada di beberapa kampung yang masih melaksankan shalat berjamaah.

“Upaya ini bukan larangan, yang dilarang itu berkumpul-kumpul. Ini dilema memang, namanya sebagai masyarakat kita harus mengikuti imbauan dari pemerintah. Evaluasi ini menindaklanjuti informasi masih adanya beberapa Masjid dan Mushalla yang melakukan Shalat berjama’ah,” tukas Kapolsek.

Laporan: Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar