Polresta Banyuwangi Cokok Jaringan Pengedar Narkoba

Daerah, Hukrim2,299 views

BANYUWANGI, PUBLIKNEWS.COM – Sepekan terakhir, Satres Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 7 kasus peredaran narkoba. Dalam operasi tersebut, sebanyak 8 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 40 paket sabu seberat 37,47 gram, 12 butir ekstasi, dan 19 ribu butir Trilhexpenidyl.

“Pengungkapan ini kita lakukan sejak tanggal 11 hingga 15 Februari 2020. 6 kasus peredaran narkoba jenis sabu dan satu kasus obat daftar G dengan 8 orang tersangka,” terang Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara saat pres rilis Senin (17/02/2020) di halaman Mapolresta Banyuwangi.

Menurut Kapolresta, salah satu tersangka atas nama Windu alias WT merupakan sel jaringan peredaran narkoba di Banyuwangi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 6 paket sabu seberat 28,6 gram serta 12 butir ekstasi.

“Tersangka WT ini merupakan sel jaringan peredaran narkoba, dengan barang bukti yang cukup signifikan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan jaringan yang kita pelajari, dari kasus penangkapan awal seberat 29 gram,” ungkap Kaporesta.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolresta, Windu sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama 6 bulan. Tersangka memperoleh narkoba tersebut dari seorang Bandar di luar Kabupaten Banyuwangi.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap siapa aktor intelektual dari peredaran narkoba di Bumi Blambangan.

“Sampai sekarang kita belum mengetahui siapa Bandar dari peredaran narkoba ini. Kita tengah dalami. Kita juga berkoordinasi antar kota dan provinsi, mengingat tersangka memperoleh narkoba tersebut dari luar daerah,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji tahanan. Untuk tersangka peredaran sabu dijerat pasal 114 (1) SUB 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.

“Sedangkan tersangka kasus peredaran obat daftar G, dijerat pasal 197 dan 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolresta

Laporan: Roby
Editor : Koko Haryadi

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar