SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Mantan birokrat Siak H Irving Kahar Arifin mengkritisi masalah tunda bayar kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Siak tahun 2024. Ia menyebut istilah yang tepat bagi Pemkab Siak bukanlah tunda bayar, akan tetapi gagal bayar.
“Belajar dari tahun 2024, di mana APBD Kabupaten Siak terpaksa tunda bayar akibat kurang telitinya pengelolaan keuangan daerah dan lebih tepatnya kejadian ini bukan tunda bayar tapi gagal bayar,” ujarnya kepada media, Selasa (28/1/2025).
Ia menjelaskan, istilah tunda bayar hanya dapat dikatakan ketika Pemkab tak mampu bayar kepada rekanan akibat kesalahan dalam mengantisipasi Pendapatan Daerah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan kesepakatan.
“Artinya antara Pemkab dengan rekanan dibuat kesepakatan dalam bentuk Addendum atau kesepakatan yang jelas, berapa yang sanggup dibayar dan berapa yang tak sanggup dibayar, dan tentunya kesepakatan itu harus jelas kapan waktu pembayarannya,” ujarnya.
Menurutnya, terjadinya tunda bayar adalah kesalahan owner atau dalam hal ini adalah eksekutif atau Pemkab Siak. Ia menegaskan ini bukan kesalahan dari pihak legislatif.
“Karena ketika APBD ditetapkan dan dibuatkan Perda, maka itu harus dijalankan dan jika terjadi perubahan maka dibuatkan Perda perubahan penjabaran APBD,” tambah Irving.
Irving mengatakan, melihat kondisi 2024 segitu banyaknya yang gagal bayar. Istilah ini digunakan karena tidak ada kesepakatan dan dianggap ini wanprestasi.
“Apakah ini tidak dianalisa kembali untuk kegiatan tahun 2025 saat ini?,” tanyanya.
Anehnya, kata Irving, Pemkab Siak berjanji menyelesaikan tunda bayar 2024 ini di awal 2025. Ia menilai janji itu sebagai isapan jempol belaka.
“Masyarakat umum dan khususnya yang terdampak akibat tunda bayar ini hanya berharap dan bermimpi agar dapat diselesaikan secara cepat,” kata mantan Kadis PU Siak itu.
Bahkan, katanya lagi, sebagian masyarakat yang terdampak bertanya-tanya. Katanya Ketua Tim TAPD Sekda Siak Arfan Usman memberikan pernyataan ke publik akan menyelesaikan pembayaran secepatnya.
“Kita sudah sampai di ujung Januari 2025, masalah ini belum mampu diselesaikan Pemkab Siak, bukankah Sekda yang berjanji membayar di akhir Januari ini? PNS dan tenaga honorer Pemkab Siak saja masih berharap Bupati Siak agar secepatnya mencarikan solusinya,” ujar Irving.
Irving menguraikan, sangat besar anggaran yang harus disiapkan Pemkab Siak di awal 2025 ini. Selain tunda bayar sebesar Rp 229 miliar, ada anggaran awal operasional 2025 seperti listrik, air, BBM kenderaan dinas, ATK dan termasuk gaji dan tunjangan.
“Wah, tentu sangat besar sekali. Apakah ini sudah dipersiapkan oleh Pemkab Siak?,” tanyanya lagi.
Irving menambahkan, 3 Januari 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan agar Pemda jangan memikirkan proyek dahulu dan tunggu aturan baru dan regulasi baru terkait dengan pasca-transisi peralihan Pilkada tahun 2024 yang lalu.
“Mengapa hal tersebut harus dipending dahulu? Karena ada sebagian kepala daerah yang baru dari hasil Pilkada serentak 2024. Dan tentunya harus disesuaikan dengan visi misi yang bersangkutan. Ditambah lagi kondisi program-program nasional yang harus diselaraskan,” katanya.
Presiden RI ke-8 tersebut menyatakan akan lebih mengandalkan program pembangunan yang mengarahkan kepada ketahanan pangan. Kemudian mengurangi kegiatan-kegiatan seremonial yang tak penting, termasuk SPPD diminta dikurangi setengahnya.
“Anehnya, Pemkab Siak telah melelangkan sejumlah proyek. Menurut hemat saya, ini agak terburu-buru walaupun sebagian ada kegiatan yang bersifat jasa konsultansi,” ujarnya lagi.
Irving menjelaskan, jika kegiatan tersebut sudah berkontrak, maka rekanan yang menjadi pemenang akan ditetapkan. Jika kegiatan tersebut tidak dilaksanakan akibat adanya pengurangan program atau juga pengurangan target kegiatan, maka tentu bisa dibatalkan.
“Kesan terburu-buru ini sebaiknya harus dipikirkan, jangan jatuh dalam lobang yang sama dua kali. Mengingat tindak lanjut gagal bayar tahun 2024 saja belum jelas duduk perkaranya,” katanya.
Bahkan, kata Irving, Pemkab Siak selalu mengaitkan dengan sedang dilakukan review oleh APIP.
“Syukur-syukur saja rekanan yang katanya tunda bayar tidak melakukan PTUN, mengingat tanpa ada kesepakatan tadi,” katanya.
Irving berharap, melelangkan proyek 2025 dengan cepat ini tidak ada maksud apa-apa dari owner Pemkab Siak.
“Tapi sebaiknya, Pemkab Siak bersabar saja dulu menunggu regulasi dan aturan baru yang akan ditetapkan oleh Presiden, Bapak Jendral Purnawirawan Prabowo Subianto,” tutupnya.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar