TANJUNGPINANG, (Publiknews.com) – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) dan Bea Cukai Tanjungpinang dikabarkan mengagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 5,78 Kilogram (Kg), Sabtu (9/3/2019). Sabu yang dibungkus sebanyak 50 paket itu diamankan di gudang kargo Bandar RHF saat hendak dikirim ke Jakarta menggunakan Lion Parcel.
“Benar kemarin (Sabtu) petugas Avsec dan Bea Cukai mengamankan sabu di gudang kargo Bandara RHF,” kata Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Bandara RHF Hotasi Manalu saat dikonfirmasi lewat telefon, Minggu (10/3/2019).
Hotasi mengatakan, setelah barang tersebut diamankan, pihaknya langsung menyerhakan kepada pihak Bea Cukai Tanjungpinang untuk proses selanjutnya. Dia menuturkan, untuk pemilik (pengirim) dan penerimanya belum diketahui.
Sebab, pada saat diamankan tidak ada pemiliknya. “Barangnya sudah kita serahkan ke Bea Cukai Tanjungpinang. Kemarin itu pemiliknya tidak ada. Belum tahu orangnya di mana dan hendak dikirim ke mana,” ujar Hotasi.
Informasi yang dihimpun, petugas berhasil mengungkap sabu itu saat diperiksa lewat X-Ray kargo bandara. Di mana petugas mencurigai isi paket yang dibungkung dengan plastik bening itu.
Sabu tersebut rencananya hendak diterbangkan ke Jakarta menggunakan Lion Parcel. Setelah curiga, petugas langsung melihat isi paketnya. Kemudian di bawa ke kantor Bea Cukai Tanjungpinang untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Sodikin saat dikonformasi lewat pesan singkat dan telefon terkait adanya penemuan sabu tersebut belum memberikan penjelasan resmi. Sebab, saat ini sabu tersebut telah berada di kantor Bea Cukai Tanjungpinang. Begitu juga dengan dengan pihak Air Port Lion Air Bandara RHF Handoko belum bisa dikonfirmasi.
Sumber: Sindonews.com
Editor: Ge. Setiawan
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar