SIAK (Publiknews.com) – Usai ditolaknya gugatan/permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak langsung menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan nama-nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak terpilih periode 2019-2024, Sabtu (10/08/2019) pagi.
Rapat pleno yang digelar di Gedung Tengku Mahratu Siak tersebut dihadiri oleh Plt Sekdakab Siak H Jamaluddin, Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rijal beserta seluruh komisioner, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak Moh Royani, perwakilan Polres Siak, perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Berikut nama-nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak terpilih periode 2019-2024 yang ditetapkan KPU Siak:
DAPIL SIAK I
1. Muhtarom S.Ag (PKB)
2. Sutarno SH (Gerindra)
3. Rakip (PDI-P)
4. Indra Gunawan SE (Golkar)
5. H Azmi SE (Golkar)
6. Rusmin (NasDem)
7. Muslim A.Md (PKS)
6. Zulfaini A.Md (PPP)
7. Sujarwo (PAN)
8. Syarif S.Ag (PAN)
9. Syamsurizal S.Ag, M.Si (Demokrat)
DAPIL SIAK II
- Rohman (PKB)
- Robi Cahyadi SH (Gerindra)
- Oloan Munthe (PDI-P)
- H Tarmijan (Golkar).
- H Sumaryo BA (Golkar)
- Sudarman (PKS)
- Sunarto (PAN)
- Fairus S.Ag (PAN)
- Teguh Tantang Y (Demokrat)
DAPIL SIAK III
1. Awaludin (PKB)
2. Androy Ade Rianda SH, MH, CLA (Gerindra)
3. Marudut Pakpahan SH (PDI-P)
4. Zulkifli S.Sos, M.Si (Golkar)
5. Tengku Muhammad (PKS)
6. H Musar SH (PPP)
7. Gustimar S.Pd (PAN)
8. Ridha Alwis Effendi A.Md (PAN)
9. Jannes Simanjuntak SH (Hanura)
10. Syamsurijal SH, M.Kn (Demokrat)
DAPIL SIAK IV
- Paramananda Pakpahan SH (Gerindra)
- Hendri Pangaribuan (PDI-P)
- Jondris Pakpahan (Golkar)
- Ternando Simangungsong (Golkar)
- Ir. Miduk Gurning (Golkar)
- Suryono (NasDem)
- Kusmanjaya (PKS)
- Ngatmin (PAN)
- Nelson Manalu (Hanura)
- Muhammad Arum SE (Demokrat)
Jumlah perolehan kursi DPRD Kabupaten Siak dari masing-masing Parpol:
GOLKAR = 8 kursi
PAN = 7 kursi
PDI-P = 4 kursi
GERINDRA = 4 kursi
PKB = 3 kursi
PKS = 4 kursi
PPP = 2 kursi
HANURA = 2 kursi
NASDEM = 2 kursi
DEMOKRAT = 4 kursi
Total kursi = 40 kursi
Usai menggelar rapat pleno, Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rijal melalui Komisioner Divisi Teknis Agus Hariyanto mengatakan, pada rapat pleno tersebut masing-masing Parpol tidak ada menyampaikan keberatan atas hasil yang disampaikan oleh KPU Siak.
“Alhamdulillah, acara berjalan lancar dan tidak ada keberatan terhadap hasil yang KPU Siak tetapkan dari setiap Dapil, baik dari saksi Parpol maupun dari Bawaslu,” papar Agus Hariyanto.
Dikatakannya juga, selanjutnya KPU Kabupaten Siak akan mengusulkan ke Gubernur Riau melalui Bupati Siak untuk dilakukan pelantikan caleg terpilih. Semoga para Anggota Dewan terpilih bisa menjalankan tugas dengan baik dalam mengemban amanah masyarakat Kabupaten Siak.(sg)
Editor: Ge. Setiawan
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar