SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Pelaksanaan Pemilu 2024 kini telah ditahap masa tenang menjelang pemungutan suara, pada tahapan masa tenang, seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) harus ditertibkan.
Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabuapaten Siak berwenang menertibkan seluruh APK yang ada di seluruh wilayah Kabuapten Siak.
Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha menyampaikan bahwa pada masa tenang kampanye dan pemangasan APK dilarang dan tidak diperbolehkan memposting hasil poling di medsos.
“Pada masa tenang atau hari sebelum pemungutan suaran dilakukan, dilarang melakukan Kampanye dan pemasangan APK. Dalam masa tenang ini juga dilarang memposting hasil-hasil polling karena menjadi penggiring opini,” terangnya saat Apel cipta kondisi pada masa tenang, di Lapangan Siak Bermadah, Senin (12/2/2024) pagi.
Terkait penertiban APK di Kabupaten Siak saat ini masih dilakukan oleh Bawaslu dan Panwascam, Kordiv Penanganan Pelanggaran data dan informasi Ahmad Dardiri menyampaikan bahwa penertiban dimulai pada hari Minggu.
“Sebelum melakukan penertiban, tentunya kami telah memberikan suarat himbauan kepada seluruh partai politik untuk mentertibkan APK nya masing-masing, namun hingga tangga 11 Februari telah memasuki masa tenang masih ada APK yang terpasang sehingga harus kami tertibkan,” ungkapnya.
Dardiri juga menyebutkan, hingga hari ini masih dilakukan penertiban di beberapa kecamatan, yang masih terpasang alat peraga Kampanye tersebut.
“Hingga hari ini ada yang sudah mentertibkannya dan sejak hari pertama memasuki masa tenang kami tertibkan kembali karena seharusnya di masa tenang sudah tidak ada lagi APK, ” ujarnya.
Dardiri juga menyebutkan untuk di Kabupaten Siak sendiri 50 persen sudah ditertibkan, namun untuk daerah yang luas seperti Tualang dibutuhkan waktu.
“Alhamdulillah dalam dua hari ini sudah 50 persen ditertibkan, namun di beberapa kecamatan seperti Tualang dibutuh waktu karena selain wilayahnya yang luas disana juga terpasang sekitar 10 papan billboard dan disana tidak ada crane, sehingga hari ini kami lakukan secara manual,” terangnya
Dalam penertiban tersebut, Bawaslu dibantu oleh Kepolisian dan Dishub serta Pol PP dalam melakukan penurunan APK di wilayah Kabupaten Siak.
Dardiri juga menjelaskan, bahwa ribuan alat peraga kampanye yang telah dikumpulkan oleh Panwascam dan Bawaslu ini akan disimpan di Kantor Bawaslu atau Panwascam untuk dilakukan pendataan.
“Untuk semua APK yang kami kumpulkan akan disimpan di kantor Panwascam atau Bawaslu untuk dilakukan pendataan seluruh APK seperti baliho, spanduk dan lainnya,” jelasnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Siak apabila masih menemukan APK yang terpasang untuk dilaporkan kepada Bawaslu atau Panwaslu.
“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat apabila masih ada alat peraga kampanye yang terpasang bisa melaporkan kepada kami di Bawaslu atau Panwascam karena di hari tenang tidak boleh ada lagi APK,” pungkasnya.
Laporan : Sary
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar