Taman Burung Jauhari Siak Resmi Dibuka Untuk Umum

Berita, Siak, Wisata395 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Dibangun sejak tahun 2014 lalu dan sempat mangkrak, Bupati Siak Alfedri akhirnya meresmikan pemanfaatan Taman Burung Siak yang diberinama Taman Burung Jauhari. Dengan diresmikanya itu, mulai dibuka untuk umum, taman tersebut terletak di Kampung Adat Kampung Tengah, Kecamatan Mempura.

Hadir juga dalam acara itu Wakil Bupati Siak Husni Merza, Assiten II Hendrisan, Assisten III Rozi Chandra, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti, Kasdim Suratno, Kapolres Siak yang diwakili Kanit Sabhara Polsek Siak AKP Amrin Simanjuntak, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Siak Tekad Perbatas Setia Dewa, Pimpinan OPD yang hadir, dan beberapa Santri Ponpes Sultan Yahya Siak.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Siak Tekad Perbatas Setia Dewa mengatakan, maksud dan tujuan dibukanya pemanfaatan Taman Burung itu adalah untuk meningkatkan kunjungan wisata dan menjadi sarana edukasi.

“Maksud dan tujuan dibukanya Taman burung yaitu menjadi salah satu daya tarik wisata, menyediakan ruang terbuka hijau bagi masyarakat dan sebagai tempat sarana edukasi bagi anak-anak pelajar. Dapat juga dijadikan sarana wisata bagi masyarakat sekitar, memberikan arti pentingnya menjaga kelestarian burung, dapat menciptakan stimulus bagi pelaku usaha di masyarakat sekitar serta untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisata,” Kata Tekad, Senin (15/1/2023) sore.

Tekad juga mengatakan, bahwa selama ini alasan taman burung itu tidak beroperasi disebabkan tidak adanya penjaga atau pengurus yang akan merawat burung-burung di taman tersebut.

“Selama ini yang menjadi penghalang pengoperasian taman burung ini adalah penjagaannya, sehingga kami mencari dan sekarang sudah menemukan orang untuk merawat dan menjaga burung-burung di taman ini,” terangnya.

Kadis Pariwisata itu juga mengatakan bahwa taman burung itu sudah mendapatkan izin dari Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan pada tahun 2022.

“Dapat kami informasikan untuk kita ketahui bersama status taman burung ini sudah memiliki izin penangkaran burung yang diterbitkan pada tanggal 6 Oktober tahun 2022 oleh kementerian lingkungan hidup. Sementara untuk mendapatkan izin penangkaran harus dengan bentuk koperasi, dan Koperasi yang mengelola taman itu bernama koperasi pesona pariwisata Siak, untuk mendapatkan izin ini harus melalui badan hukum sehingga cukup lama untuk memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan,” jelasnya.

Di Taman Burung Jauhari saat ini sudah memiliki 21 jenis burung dengan jumlah total burung sebanyak 56 ekor burung.

Bupati Siak Alfedri mengatakan bahwa pemanfaatan taman burung itu sudah dilakukan namun tidak terbuka untuk umum, dan hari ini mulai resmi dibuka untuk umum.

“Selama ini pemanfaatan taman burung ini sudah kita lakukan, namun pemanfaatan untuk umum baru hari ini kita resmikan. Untuk bangunan taman burung dan taman rusa ini perlu lembaga konservasi untuk mengurus semuanya, sekarang kan sudah ada jadi kita buka taman burung ini untuk umum,” ucapnya.

Bupati Siak juga menerangkan, bahwa nantinya seperti di taman lalu lintas, taman burung itu juga dapat dijadikan tempat belajar bagi para siswa.

“Taman burung ini diantara dari 12 Kabupaten kota yang ada hanya di Siak. Kita sudah punya basic seperti yang ada di malaysia, namun kita belum sebesar yang ada di sana. Nantinya seperti Dinas Perhubungan ada taman lalu lintas ketika ada siswa yang belajar disana bisa juga di bawa ke sini,” terangnya

Bupati Siak berencana akan membenahi penangkaran burung tersebut apabila sudah beroperasi dan berjalan, seperti dibangun tempat istirahat di dalam, dan di depan akan digunakan untuk berdagang.

“Bisa juga dipromosikan melalui wisata lain seperti kepada pengunjung istana. Kita juga berencana, seiring berjalannya waktu nanti bisa dibenahi ada tempat istirahat dan toilet, dan di depan nanti bisa untuk orang jualan atau untuk kuliner dan lampu- lampu,” pungkasnya.

 

Laporan : Sary

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar