SIAK,PUBLIKNEWS.COM – Tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH dan diback up Bhabinkamtibmas Kelurahan Bripka Arya Sudarsa amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu inisial Di Als D (38) warga, Jln. Indah Kasih Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, di wilayah hukum Polsek Tualang, Sabtu (6/1/202) Sore.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah Hukum Polsek Tualang.
“Tim Opsnal Polsek Tualang yang dibackup Bhabinkamtibmas Kelurahan Bripka Arya Sudarsa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Tualang,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga menerangkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Perawang sering terjadi transaksi narkoba.
“Pada hari Sabtu Tanggal 6 Januari 2024 pukul 14.00 Wib Tim opsnal gabungan Polsek Tualang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Indah Kasih Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotila jenis sabu-sabu,” terangnya.
Berdasarkan informasi tersebut tim langsung melaporkan kepada Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH terkait infomasi tersebut lalu Kapolsek Tualang memerintahkan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kemudian AKP Adi Susanto.SH bersama Tim yang dibackup bhabinkamtibmas Kelurahan Bripka Arya Sudarsa langsung mengecek kebenaran informasi tersebut sehingga berhasil melakukan mengamankan pelaku di salah satu rumah yang dan mengaku bernama inisial Di Als D ,” ungkapnya.
Kapolsek juga menjelaskan saat dilakukan penangkapan kemudian tim menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu didalam tas yang tergantung dirumahnya.
“Kemudian pelaku menunjuk sebuah tas yg tergantung di ruang tengah berwarna hitam lalu dilakukan penggeledahan terhadap tas setelah di buka ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip putih bening besar yang berisikan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis shabu, lalu ditemukan barang bukti lainnya di lantai rumah pelaku,” terang Kapolsek.
Dan dari pengakuan pelaku ianya memperoleh narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari sesorang di Pekanbaru. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tualang guna proses lebih lanjut.
Disela -sela penangkapan tersebut Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH mengatakan bahwa tidak ada lagi ampun bagi 0elaku penyalahgunaan narkotika.
“Tidak ada ampun bagi bagi Peredaran Gelap Narkoba, Mari Bersama Perangi Peredaran Gelap Narkoba,” ucapnya.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar