SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak menangkap seorang wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu di Jalan Simpang Libo KM 2 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Kamis (4/1/2024).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut,” ucap Kompol David.
Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB dan pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis melihat aktifitas seorang wanita yang mencurigakan.
“Melihat perilaku mencurigakan seorang wanita tersebut, kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mendatangi wanita itu yang mana ciri-ciri seorang wanita tersebut sesuai dengan ciri-ciri diduga pelaku narkotika yang sedang dalam penyelidikan,” ungkapnya.
Kemudian dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kandis langsung melakukan Penangkapan terhadap wanita tersebut.
“Dari informasi masyarakat kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis menangkap wanita berinisial JS dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu paket ukuran kecil diduga narkotika jenis Shabu di tangan kiri pelaku dan ditemukan satu paket ukuran kecil diduga narkotika jenis Shabu di dalam kotak kacamata milik pelaku,” terang Kapolsek.
Pada saat di introgasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut akan dijual di sekitar Kandis Kota. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut.
Diterangkan juga personil unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti hand phone yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat, ” tutup Kompol David.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar