SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu di Kampung Bukit Agung RT 17/RW 06 Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Selasa (30/ 01/2024).
DAS (34), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0.37 (Nol koma tiga puluh tujuh) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza, Sabtu (3/2/2024) petang.
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Kampung Bukit Agung RT 17 RW 06 Kecamatan Kerinci Kanan sering terjadi transaksi barang haram yang diduga narkoba jenis Sabu-sabu.
Mendengar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi itu dengan memerintahkan anggota Satres narkoba Polres Siak dipimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu .
“Kemudian Pada hari itu juga Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB membuahkan hasil, dengan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di Kampung Bukit Agung RT 17 RW 06 Kecamatan Kerinci Kanan, mengaku berinisial DAS di rumahnya,” terang AKP Riza.
AKP Riza juga mengatakan, setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan didapati 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu yang disimpan di atas kasur tempat tidurnya dan diakui adalah miliknya diperoleh dari Cak Win (DPO). Kemudian Tim Opsnal Satres narkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa satu orang diduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Diterangkan juga personel Satres narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti 1(satu) pack plastik klip bening,1( satu ) buah pipet, 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih, 2 (Dua) lembar uang pecahan Rp 100.000, 1 (satu) unit sepeda motor Scopy warna hitam BM 2296 SAH dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut diatas.
AKP Riza mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui terkait tindak pidana narkotika harap segera melapor ke kepolisian terdekat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat,” tutup AKP Riza.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






